PROFIL

Diberdayakan oleh Blogger.
Tampilkan postingan dengan label islami. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label islami. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2015

THAHARAH ( WUDHU, TAYAMUM, DAN MANDI)

 1. Wudhu
a. Pengertian Wudhu
Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū’) adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum .
Dan secara garis umum diartikan , Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam .
b. Syarat – Syarat Wudhu
Syarat – syarat wudhu dibagi menjadi tiga bagian :
1. Syarat Wajib wudhu : adalah syarat yang mewajibkan orangmukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat itu atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Adapun syarat wajib wudhu, antara lain adalah :
1) Baligh (Dewasa)
2) Masuknya waktu shalat.
3) Bukan orang yang mempunyai wudhu.
4) Mampu melaksanakan wudhu.
2. Syarat Sah wudhu
Antara lain :
1) Air yang digunakan itu adalah thahur (mensucikan).
2) Orang yang berwudhu itu Mumayyiz
3) Tidak terdapat pengahalang yang dapat mengahalangi sampainya air ke anggota wudhu yang hendak dibasuh.
3. Syarat Wajib dan Sahnya sekaligus
Adapun syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain:
1) Akil
2) Sucinya perempuan dari darah haid dan nifas.
3) Tidak tidur atau lupa
4) Islam
c. Rukun Wudhu
Antara lain :
1. Niat
2. Membasuh / mengusap anggota wajib wudhu.
Dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Dari ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa anggota wajib wudhu antara lain:
1. Seluruh bagian muka
2. Kedua tangan sampai kedua siku – siku
3. kepala, baik seluruhnya maupun sebagian dari padanya
4. kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki
• Tertib
d. Sunnat Wudhu
Adapun sunatnya wudhu ada 10 perkara yaitu :
1. Membaca Basmallah pada permulaanya
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
3. Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan
4. Meratakan didalam mengusap kepala
5. Mengusap bagian kedua telinga
6. Memasukan air kedalam selah – selah rambut jenggot
7. Memasukan air pada selah – selah jari kedua tangan dan kaki
8. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri
9. Mengulang tiga kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap
10. Sambung – menyambung
e. Hal – hal makruh dalam Wudhu
Adapun hal – hal yang makruh dalam wudhu antara lain:
Berlebih – lebihan dalam menuangkan air, misalnya , sampai lebih dari cukup dan ini apabila air tersebut mubah (boleh dipakai) atau milik orang yang berwudhu itu sendiri. Jika air itu jelas hanya tersedia untuk wudhu, seperti air yang tersedia dimasjid, maka menggunakanya dengan berlebih – lebihan adalah haram.
f. Hal- hal yang membatalkan Wudhu
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan wudhu, diantaranya adalah:
1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
2. Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah)
2. Mandi
a. Pengertian Mandi Besar
Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat
b. Hal – hal yang mewajibakan Mandi
1) Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja
2) Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh
3) Selesai haid / menstruasi
4) Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
5) Meninggal dunia yang bukan mati syahid
Bagi mereka yang masuk dalam kategori di atas maka mereka berarti telah mendapat hadas besar dengan najis yang harus dibersihkan. Jika tidak segera disucikan dengan mandi wajib maka banyak ibadah orang tersebut yang tidak akan diterima Allah SWT .
c. Rukun – rukun Mandi
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
1. Membaca niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta’aalaa” yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah”.
2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak yang mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata.
3. Hilangkan najisnya bila ada .
d. Sunat – sunat mandi
Berikut ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib hukum islamnya) :
1) Sebelum mandi membaca basmalah.
2) Membersihkan najis terebih dahulu.
3) Membasuh badan sebanyak tiga kali
4) Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
5) Mandi menghadap kiblat
6) Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
7) Membaca do’a setelah wudhu/wudlu
Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah)
Tambahan :
Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat, membaca al’quran, thawaf, berdiam di masjid, dan lain-lain.
e. Mandi sunat
1) Mandi untuk Shalat jum’at
2) Mandi untuk Shalat hari raya
3) Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4) Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5) Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah
6) Saat hendak Ihram
7) Ketika akan Sa’i
Ketika hendak thawaf
9) dan lain sebagainya
f. Hal- hal yang haram dilakukan oleh orang yang junub sebelum melakukan Mandi
Bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub diharamkan melakukan suatu perbuatan yang bersifat syar’iyah yang tergantung pada wudhu sebelum orang tersebut mandi besar.
3. Tayammum
a. Pengertian
Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu .
b. Syarat – Syarat Tayammum
Seseoarang dibolehkan untuk bertayammum jika:
a. Islam
b. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
c. Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
d. Telah masuk waktu shalat
e. Dengan debu yang suci
f. Bersih dari Haid dan Nifas
c. Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum
Adapun Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum adalah :
1. Tidak ada air untuk dipakai bersuci.
2. Tidak mampu menggunakan air atau dalam keadaan membutuhkan air.
d. Rukun Tayammum
a. Niat:
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah.”
b. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
c. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
d. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
e. Tertib
e. Sunat Tayammum
1. Membaca basmalah
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3. Menipiskan debu
f. Hal – hak yang membatalkan Tayammum
1. Segala hal yang membatalkan wudhu
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
3. Murtad, keluar dari Islam
sumber : anggit

AMALAN-AMALAN DI BULAN SUCI RAMADHAN

Segala puji bagi Allah  yang menjadikan bulan Ramadhan lebih baik dari pada bulan-bulan lainnya dengan menurunkan al-Qur`an dan mewajibkan puasa bagi kaum muslimin sebagai salah satu pondasi Islam. shalawat dan salam tercurah kepada Nabi Muhammad  yang telah menyampaikan kepada kita tentang ibadah-ibadah dibulan Ramadhan dan memberikan contoh kepada kita bagaimana sebaiknya menghidupkan bulan bulan yang penuh berkah ini.
Dari Abu Hurairah , ia berkata, Rasulullah  memberi kabar gembira kepada para sahabatnya dengan bersabda:
قَدْ جَاءَكُمْ رَمَضَانُ, شَهْرٌ مُبَارَكٌ, كَتَبَ اللهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ, فِيْهِ تُفْتَحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةُ وَتُغْلَقُ فِيْهِ أَبْوَابُ الْجَحِيْمِ وَتُغَلُّ فِيْهِ الشَّيَاطِيْنُ. فِيْهِ لَيْلَةٌ خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ شَهْرٍ. مَنْ ُحُرِمَ خَيْرَهَا فَقَدْ حُرِمَ.
"Telah datang kepadamu bulan Ramadhan, bulan yang diberkahi. Allah  mewajibkan kepadamu puasa di dalamnya; pada bulan ini pintu-pintu surga dibuka, pintu-pintu neraka ditutup dan para setan diikat; juga terdapat dalam bulan ini malam yang lebih baik dari seribu bulan, barangsiapa yang tidak memperoleh kebaikannya, maka ia tidak memperoleh apa-apa." HR. Ahmad dan an-Nasa`i.
          Berikut ini adalah amalan-amalan yang dianjurkan di bulan Ramadhan:

    Puasa: Allah  memerintahkan berpuasa di bulan Ramadhan sebagai salah satu rukun Islam.

Firman Allah :
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِن قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa. (QS. Al-Baqarah:183)
Rasulullah  bersabda:
بُنِيَ اْلإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةُ وَصَوْمِ رَمَضَانَ وَحَجِّ الْبَيْتِ الْحَرَامِ.
"Islam didirikan di atas lima perkara, yaitu bersaksi bahwa tidak Ilah yang berhak disembah selain Allah I dan Muhammad r adalah rasul Allah , mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan, dan pergi ke Baitul Haram." Muttafaqun alaih.
Puasa di bulan merupakan penghapus dosa-dosa yang terdahulu apabila dilaksanakan dengan ikhlas berdasarkan iman dan hanya mengharapkan pahala dari Allah I, sebagaimana Rasulullah bersabda:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
"Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan karena iman dan mengharap pahala dari Allah , niscaya diampuni dosa-dosanya telah lalu." Muttafaqun alaih.

    Membaca al-Qur`an: Membaca al-Qur`an sangat dianjurkan bagi setiap muslim di setiap waktu dan kesempatan. Rasulullah r bersabda:

اِقْرَؤُوْا الْقُرْآنَ فَإِنَّهُ يَأْتِي  يَوْمَ الْقِيَامَةِ شَفِيْعًا ِلأَصْحَابِهِ.
"Bacalah al-Qur`an, sesungguhnya ia datang pada hari kiamat sebagai pemberi syafaat bagi ahlinya (yaitu, orang yang membaca, mempelajari dan mengamalkannya). HR. Muslim.
Dan membaca al-Qur`an lebih dianjurkan lagi pada bulan Ramadhan, karena pada bulan itulah diturunkan al-Qur`an. Firman Allah :
شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنزِلَ فِيهِ الْقُرْءَانُ هُدًى لِّلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). (QS: al-Baqarah:185)
Rasulullah  selalu memperbanyak membaca al-Qur`an di hari-hari Ramadhan, seperti diceritakan dalam hadits Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
وَلاَ أَعْلَمُ نَبِيَّ الله ِقَرَأَ الْقُرْآنَ كُلَّهُ فِى لَيْلَةٍ, وَلاَ قَامَ لَيْلَةً حَتَّى يُصْبِحَ وَلاَ صَامَ شَهْرًا كَامِلاً غَيْرَ رَمَضَانَ.
"Saya tidak pernah mengetahui Rasulullah r membaca al-Qur`an semuanya, sembahyang sepanjang malam, dan puasa sebulan penuh selain di bulan Ramadhan." HR. Ahmad.
          Dalam hadits Ibnu Abbas  yang diriwayatkan al-Bukhari, disebutkan bahwa Rasulullah  melakukan tadarus al-Qur`an bersama Jibril  di setiap bulan Ramadhan.

    Menghidupkan malam-malam bulan Ramadhan dengan shalat Tarawih berjamaah: Shalat Tarawih disyariatkan berdasarkan hadits Aisyar radhiyallahu anha, ia berkata:"Sesungguhnya Rasulullah keluar pada waktu tengah malam, lalu beliau shalat di masjid, dan shalatlah beberapa orang bersama beliau.  Di pagi hari, orang-orang memperbincangkannya. Ketika Nabi mengerjakan shalat (di malam kedua), banyaklah orang yang shalat di belakang beliau. Di pagi hari berikutnya, orang-orang kembali memperbincangkannya. Di malam yang ketiga, jumlah jamaah yang di dalam masjid bertambah banyak, lalu Rasulullah  keluar dan melaksanakan shalatnya. Pada malam keempat, masjid tidak mampu lagi menampung jamaah, sehingga Rasulullah r hanya keluar untuk melaksanakan shalat Subuh. Tatkala selesai shalat Subuh, beliau menghadap kepada jamaah kaum muslimin, kemudian membaca syahadat dan bersabda, Sesungguhnya kedudukan kalian tidaklah samar bagiku, aku merasa khawatir ibadah ini diwajibkan kepada kalian, lalu kalian tidak sanggup melaksanakannya." Rasulullah  wafat dan kondisinya tetap seperti ini. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Setelah Rasulullah wafat, syariat telah mantap, hilanglah segala kekhawatiran. Disyariatkan shalat Tarawih berjamaah tetap ada karena telah hilang illat (sebabnya), kerena illat itu berputar bersama malul, ada dan tiadanya. Di samping itu, Khalifah Umar  telah menghidupkan kembali syariat shalat Tarawih secara berjamaah dan hal itu disepakati oleh semua sahabat Rasulullah r pada masa itu. Wallahu Alam.

    Menghidupkan malam-malam Lailatul Qadar: lailatul qadar adalah malam yang lebih baik dari pada seribu bulan yang tidak ada lailatul qadar dan pendapat paling kuat bahwa ia terjadi di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, terlebih lagi pada malam-malam ganjil, yaitu malam 21, 23,25,27, dan 29. Firman Allah :

لَيْلَةُ الْقَدْرِ خَيْرٌمِّنْ أَلْفِ شَهْرٍ
Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan. (QS.al-Qadar :3)
Malam itu adalah pelebur dosa-dosa di masa lalu, Rasulullah r bersabda:
وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدَرِ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ.
"Dan barangsiapa yang beribadah pada malam Lailatul qadar semata-mata karena iman dan mengharapkan pahala dari Allah , niscaya diampuni dosa-dosanya yang terdahulu." HR. al-Bukhari.
          Menghidupkan Lailatul qadar adalah dengan memperbanyak shalat malam, membaca al-Qur`an, zikir, berdoa, membaca shalawat. Aisyah radhiyallahu anhapernah berkata, Aku bertanya, Wahai Rasulullah, jika aku mendapatkan lailatul qadar, maka apa yang aku ucapkan? Beliau menjawab, Bacalah:
اَللّهُمًَّ إِنَّكَ عَفُوٌّ تُحِبُّ الْعَفْوَفاَعْفُ عَنِّي
Ya Allah, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun, Yang suka mengampuni, ampunilah aku."

    Itikaf di malam-malam Lailatul Qadar: Itikaf dalam bahasa adalah berdiam diri atau menahan diri pada suatu tempat, tanpa memisahkan diri. Sedang dalam istilah syari, itikaf berarti berdiam di masjid untuk beribadah kepada Allah  dengan cara tertentu sebagaimana telah diatur oleh syariat.

Itikaf merupakan salah satu sunnah yang tidak pernah ditinggal oleh Rasulullah , seperti yang diceritakan oleh Aisyah radhiyallahu anha:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ اْلأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتىَّ تَوَفَّاهُ اللهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ.
"Sesungguhnya Nabi  selalu itikaf pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan sampai meninggal dunia, kemudian istri-istri beliau beritikaf sesudah beliau." Muttafaqun alaih.

    Memperbanyak sedekah: Rasulullah  adalah orang yang paling pemurah, dan beliau  lebih pemurah lagi di bulan Ramadhan. Hal ini berdasarkan riwayat Ibnu Abbas , ia berkata:

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم أَجْوَدَ النَّاسِ, وَكَانَ أَجْوَدَ مَا يَكُوْنُ فِى رَمَضَانَ حِيْنَ يَلْقَاهُ جِبْرِيْلُ ...
"Rasulullah  adalah manusia yang paling pemurah, dan beliau lebih pemurah lagi di bulan saat Jibril  menemui beliau, …HR. al-Bukhari.

    Melaksanakan ibadah umrah: salah satu ibadah yang sangat dianjurkan di bulan Ramadhan adalah melaksanakan ibadah umrah dan Rasulullah  menjelaskan bahwa nilai pahalanya sama dengan melaksanakan ibadah haji, seperti dalam hadits yang berbunyi:

عُمْرَةٌ فِى رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً
"Umrah di bulan Ramadhan sama dengan ibadah haji."
          Demikianlah beberapa ibadah penting yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan di bulan Ramadhan dan telah dicontohkan oleh Rasulullah . Semoga kita termasuk di antara orang-orang yang mendapat taufik dari Allah  untuk mengamalkannya agar kita mendapatkan kebaikan dan keberkahan bulan Ramadhan. Wallahu Alam.
sumber : anggit
 

Blogger news

About