PROFIL

Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 11 Juni 2015

THAHARAH ( WUDHU, TAYAMUM, DAN MANDI)

 1. Wudhu
a. Pengertian Wudhu
Wudhu (Arab: الوضوء al-wuḍū’) adalah salah satu cara mensucikan anggota tubuh dengan air. Seorang muslim dwajibkan bersuci setiap akan melaksanakan shalat. Berwudhu bisa pula menggunakan debu yang disebut dengan tayammum .
Dan secara garis umum diartikan , Wudhu adalah mensucikan diri dari segala hadast kecil sesuai dengan aturan syariat islam .
b. Syarat – Syarat Wudhu
Syarat – syarat wudhu dibagi menjadi tiga bagian :
1. Syarat Wajib wudhu : adalah syarat yang mewajibkan orangmukallaf untuk berwudhu, dimana apabila syarat itu atau sebagian padanya hilang, ia tidak wajib melakukan wudhu.
Adapun syarat wajib wudhu, antara lain adalah :
1) Baligh (Dewasa)
2) Masuknya waktu shalat.
3) Bukan orang yang mempunyai wudhu.
4) Mampu melaksanakan wudhu.
2. Syarat Sah wudhu
Antara lain :
1) Air yang digunakan itu adalah thahur (mensucikan).
2) Orang yang berwudhu itu Mumayyiz
3) Tidak terdapat pengahalang yang dapat mengahalangi sampainya air ke anggota wudhu yang hendak dibasuh.
3. Syarat Wajib dan Sahnya sekaligus
Adapun syarat wajib dan sahnya sekaligus, antara lain:
1) Akil
2) Sucinya perempuan dari darah haid dan nifas.
3) Tidak tidur atau lupa
4) Islam
c. Rukun Wudhu
Antara lain :
1. Niat
2. Membasuh / mengusap anggota wajib wudhu.
Dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلَكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur”.
Dari ayat diatas dapat kita simpulkan bahwa anggota wajib wudhu antara lain:
1. Seluruh bagian muka
2. Kedua tangan sampai kedua siku – siku
3. kepala, baik seluruhnya maupun sebagian dari padanya
4. kedua kaki sampai dengan kedua mata kaki
• Tertib
d. Sunnat Wudhu
Adapun sunatnya wudhu ada 10 perkara yaitu :
1. Membaca Basmallah pada permulaanya
2. Membasuh kedua telapak tangan sampai pada pergelangannya
3. Berkumur sesudah membasuh kedua telapak tangan
4. Meratakan didalam mengusap kepala
5. Mengusap bagian kedua telinga
6. Memasukan air kedalam selah – selah rambut jenggot
7. Memasukan air pada selah – selah jari kedua tangan dan kaki
8. Mendahulukan anggota wudhu yang kanan daripada yang kiri
9. Mengulang tiga kali pada setiap anggota yang dibasuh atau diusap
10. Sambung – menyambung
e. Hal – hal makruh dalam Wudhu
Adapun hal – hal yang makruh dalam wudhu antara lain:
Berlebih – lebihan dalam menuangkan air, misalnya , sampai lebih dari cukup dan ini apabila air tersebut mubah (boleh dipakai) atau milik orang yang berwudhu itu sendiri. Jika air itu jelas hanya tersedia untuk wudhu, seperti air yang tersedia dimasjid, maka menggunakanya dengan berlebih – lebihan adalah haram.
f. Hal- hal yang membatalkan Wudhu
Ada beberapa perkara atau hal yang dapat membatalkan wudhu, diantaranya adalah:
1. Keluar sesuatu dari dua pintu (kubul dan dubur) atau salah satu dari keduanya baik berupa kotoran, air kencing , angin, air mani atau yang lainnya.
2. Hilangnya akal, baik gila, pingsan ataupun mabuk.
3. Bersentuhan kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim.
4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan bathin telapak tangan, baik milik sendiri maupun milik orang lain. Baik dewasa maupun anak-anak.
Tidur, kecuali apabila tidurnya dengan duduk dan masih dalam keadaan semula (tidak berubah)
2. Mandi
a. Pengertian Mandi Besar
Mandi besar, mandi junub atau mandi wajib adalah mandi dengan menggunakan air suci dan bersih (air mutlak) yang mensucikan dengan mengalirkan air tersebut ke seluruh tubuh mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki. Tujuan mandi wajib adalah untuk menghilangkan hadas besar yang harus dihilangkan sebelum melakukan ibadah sholat
b. Hal – hal yang mewajibakan Mandi
1) Mengeluarkan air mani baik disengaja maupun tidak sengaja
2) Melakukan hubungan seks / hubungan intim / bersetubuh
3) Selesai haid / menstruasi
4) Melahirkan (wiladah) dan pasca melahirkan (nifas)
5) Meninggal dunia yang bukan mati syahid
Bagi mereka yang masuk dalam kategori di atas maka mereka berarti telah mendapat hadas besar dengan najis yang harus dibersihkan. Jika tidak segera disucikan dengan mandi wajib maka banyak ibadah orang tersebut yang tidak akan diterima Allah SWT .
c. Rukun – rukun Mandi
Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan selama mandi karena wajib untuk dilakukan :
1. Membaca niat : “Nawaitul ghusla lirof’il hadatsil akbari fardlol lillaahi ta’aalaa” yang artinya “AKu niat mandi wajib untuk menghilangkan hadas besar fardlu karena Allah”.
2. Membilas/membasuh seluluh badan dengan air (air mutlak yang mensucikan) dari ujung kaki ke ujung rambut secara merata.
3. Hilangkan najisnya bila ada .
d. Sunat – sunat mandi
Berikut ini adalah hal-hal yang boleh-boleh saja dilakukan (tidak wajib hukum islamnya) :
1) Sebelum mandi membaca basmalah.
2) Membersihkan najis terebih dahulu.
3) Membasuh badan sebanyak tiga kali
4) Melakukan wudhu/wudlu sebelum mendi wajib
5) Mandi menghadap kiblat
6) Mendahulukan badan sebelah kanan daripada yang sebelah kiri
7) Membaca do’a setelah wudhu/wudlu
Dilakukan sekaligus selesai saat itu juga (muamalah)
Tambahan :
Orang yang sedang hadas besar tidak boleh melakukan shalat, membaca al’quran, thawaf, berdiam di masjid, dan lain-lain.
e. Mandi sunat
1) Mandi untuk Shalat jum’at
2) Mandi untuk Shalat hari raya
3) Sadar dari kehilangan kesadaran akibat pingsan, gila, dbb
4) Muallaf (baru memeluk/masuk agama islam)
5) Setelah memendikan mayit/mayat/jenazah
6) Saat hendak Ihram
7) Ketika akan Sa’i
Ketika hendak thawaf
9) dan lain sebagainya
f. Hal- hal yang haram dilakukan oleh orang yang junub sebelum melakukan Mandi
Bagi seseorang yang sedang dalam keadaan junub diharamkan melakukan suatu perbuatan yang bersifat syar’iyah yang tergantung pada wudhu sebelum orang tersebut mandi besar.
3. Tayammum
a. Pengertian
Tayammum adalah mengusap muka dan dua belah tangan dengan debu yang suci.
Tayammum dilakukan sebagai pengganti wudhu jika seseoarang yang akan melaksanakan shalat tidak menemukan air untuk berwudhu .
b. Syarat – Syarat Tayammum
Seseoarang dibolehkan untuk bertayammum jika:
a. Islam
b. Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
c. Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air akan kambuh sakitnya
d. Telah masuk waktu shalat
e. Dengan debu yang suci
f. Bersih dari Haid dan Nifas
c. Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum
Adapun Sebab – sebab disyari’atkannya Tayammum adalah :
1. Tidak ada air untuk dipakai bersuci.
2. Tidak mampu menggunakan air atau dalam keadaan membutuhkan air.
d. Rukun Tayammum
a. Niat:
Nawaitut-tayammuma li istibaahatish-shalaati fardhal lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku berniat bertayammum untuk dapat mengerjakan shalat, fardhu karena Allah.”
b. Mengusap muka dengan debu tanah, dengan dua kali usapan
c. Mengusap dua belah tangan hingga siku-siku dengan debu tanah
d. Memindahkan debu kepada anggota yang diusap
e. Tertib
e. Sunat Tayammum
1. Membaca basmalah
2. Mendahulukan anggota yang kanan daripada yang kiri
3. Menipiskan debu
f. Hal – hak yang membatalkan Tayammum
1. Segala hal yang membatalkan wudhu
2. Melihat air sebelum shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
3. Murtad, keluar dari Islam
sumber : anggit

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Blogger news

About